Malang, -mediasiberkompppak.com

Proses assessment jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Malang kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut tidak menunjukkan arah yang jelas terhadap pembinaan dan regenerasi aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 12 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengikuti uji kompetensi di Kantor Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (13/10/2025).

“Unik saja membaca nama-nama yang di-assessment, dengan banyaknya pejabat lama apalagi yang mendekati masa pensiun. Sehingga giat tersebut belum mencerminkan pola persiapan regenerasi,” ujar Sam Wiwid Tuhu pengamat kebijakan publik sekaligus Bupati LIRA, Rabu (15/10/2025).

Ia menilai, langkah pemerintah daerah yang menggelar assessment justru menimbulkan tanda tanya besar. “Ini menjadi pertanyaan, untuk apa sebenarnya assessment itu dilakukan, apalagi tidak ada keterangan yang jelas mengenai tolok ukur dan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa beberapa peserta assessment bahkan tidak mengetahui secara pasti alasan pemanggilan mereka dalam kegiatan tersebut.

“Buktinya ada saja peserta assessment yang tidak tahu apa-apa perihal panggilan assessment,” tegasnya.

Proses assessment yang berjalan tanpa transparansi dinilai berpotensi melahirkan aparatur yang tidak profesional dan tidak berorientasi pada pelayanan publik.

“Kalau semua berada dalam ruang kelabu tanpa keterbukaan, maka proses ini tidak bisa diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan aparatur pemerintah yang baik menuju Good Goverment yakni pemerintah yang baik untuk publik. Yang muncul justru aparat yang menjadi pelayan kekuasaan,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi untuk rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan internal dan pemerhati kebijakan publik.

Beberapa pejabat mengaku belum memahami arah dan tujuan pasti dari uji kompetensi kali ini, meski ada di antara mereka yang sudah mengikuti tes serupa hingga tiga kali. Seorang pejabat senior bahkan mengungkapkan kebingungannya karena posisinya saat ini sudah tidak strategis.

Publik pun heran karena dalam daftar peserta terdapat sejumlah pejabat senior yang mendekati masa pensiun, termasuk Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekda Kabupaten Malang.

“Uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat, akantetapi bila dilakukan dengan tolok ukur yang jelas serta dilakukan dengan pertanggung jawaban publik yang akuntabel, kita tahu hal itu setidaknya ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada pokoknya memberikan panduan untuk ASN hendaknya senantiasa mendapatkan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan didalamnya memuat regulasi tentang peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memberi pertimbangan dalam rotasi dan promosi jabatan, demikian juga sejumlah ketentuan didalam Peraturan Menteri PANRB juga menegaskan pentingnya uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan maupun kenaikan jabatan fungsional”, imbuhnya.

Secara hukum, uji kompetensi adalah langkah sah untuk menjaga profesionalisme ASN, tapi secara prinsip masyarakat memerlukan adanya transparansi dan komunikasi yang dapat memberikan penjelasan kepada peserta mengenai tujuan dan indikator penilaian, yang nantinya dapat memperjelas arah kebijakan regenerasi demi menyusun pola karier dan suksesi kepemimpinan yang berkelanjutan, hasilnya secara konkret dilaksanakan sebagai dasar kebijakan objektif, bukan sekadar formalitas.

Pemerhati kebijakan publik, Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu, menyoroti dua hal utama dari pelaksanaan uji kompetensi ini. Pertama, tidak mencerminkan regenerasi. Menurutnya, banyaknya pejabat lama dalam daftar peserta menunjukkan belum adanya pola regenerasi kepemimpinan yang jelas, padahal sejumlah jabatan strategis di Pemkab Malang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Kedua, minimnya transparansi. Wiwid menilai kurangnya kejelasan tujuan dan tolok ukur penilaian membuat proses ini berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi profesionalisme ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah kabupaten Malang belum memberikan penjelasan resmi tentang arah kebijakan dan tindak lanjut dari hasil assessment tersebut.

By Cak Mas

Exit mobile version