Malang, 17 Oktober 2025 – Kebijakan penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali memanas. Setelah melaksanakan assessment, Pemkab berencana melanjutkan dengan “job fit,” namun ketiadaan transparansi dan kriteria resmi memicu kecurigaan publik.

 

Ketua LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., tak segan melontarkan kritik pedas, menuding proses tersebut rawan disalahgunakan dan secara langsung menyerang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang memberikan dukungan tanpa syarat.

 

“Jangan Jadi Pelayan Kekuasaan”

Wiwid menegaskan bahwa Pemkab Malang wajib menjelaskan secara rasional dan terukur tujuan setiap penempatan pejabat. Ia menuntut proses yang akuntabel dan bebas kepentingan di tengah isu jual beli jabatan yang belum tuntas diklarifikasi.

 

“Apapun istilahnya, yang penting adalah apakah pemerintah melakukan semua itu secara terukur, dengan indikator yang jelas. Yang dibutuhkan di Kabupaten Malang adalah pejabat yang mampu menjadi pelayan masyarakat, bukan pelayan kekuasaan,” tegas Wiwid.

 

Kritik ini makin tajam mengingat peserta assessment dinilai didominasi oleh pegawai senior yang akan segera pensiun, membuat klaim “penyegaran birokrasi” Pemkab Malang menjadi lucu dan tidak tepat.

 

Dukungan Tanpa Dasar Adalah Pembiaran

Dukungan beberapa fraksi DPRD terhadap rencana mutasi besar-besaran ini justru menjadi sasaran utama LIRA. Wiwid Tuhu menyebut dukungan legislatif ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.

“DPRD harus berpihak kepada rakyat. Pertanyaannya sekarang: sudahkah DPRD mendapatkan informasi detail tentang kebutuhan setiap jabatan? Kalau belum, seharusnya mereka mewakili rakyat untuk bertanya, bukan malah mendukung,” ujarnya.

 

LIRA memperingatkan bahwa dukungan tanpa dasar yang jelas berpotensi menjadi “permufakatan jahat terhadap rakyat,” jika penempatan jabatan dilakukan secara asal, tanpa pertimbangan merit system yang profesional.

 

Reformasi Birokrasi Terancam Gagal

Pengamat kebijakan publik sependapat, menyoroti bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya manajemen kepegawaian Pemkab Malang yang belum sepenuhnya berbasis merit system (UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).

Transparansi dalam proses assessment dan job fit adalah kunci utama untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi Pemkab Malang benar-benar bertujuan meningkatkan pelayanan publik, dan bukan sekadar perputaran jabatan di lingkaran kekuasaan.

 

Publik kini menanti respons resmi dari Pemkab Malang dan keberanian DPRD untuk meminta penjelasan detail sebelum job fit tersebut.

( Billy team )

By Cak Mas

Exit mobile version