Bupati Malang didesak Kuasa hukum Moch Arifin untuk patuhi putusan MA kembalikan kliennya jadi Kadinkes

  1. MALANG | MEDIASIBERKOMPPPAK.COM – Kuasa hukum Moch Arifin yang mendampingi kasus drg Wiyanto Wijoyo mendesak Bupati Malang H.Sanusi untuk segera melaksanakan perintah putusan MA terkait pengembalian jabatan sebagai Kadinkes.
  2. Moch Arifin mengatakan putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan surat pemberitahuan putusan kasasi telah disampaikan kepada Bupati Malang H.Sanusi oleh pengadilan tata usaha negara Surabaya.

    “Maka secara hukum bupati harus melaksanakan putusan itu dgn mengembalikan kedudukan Drg Wiyanto Wijoyo sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang,” ujar Moch Arifin ketika dikonfirmasi awak media .

    Sedangkan dalam salinan utusan MA yang diterima media ini berisi beberapa poin.

    Diantaranya mewajibkan Sanusi sebagai terbanding/tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg Wiyanto Wijoyo.

    Tak hanya itu, juga mewajibkan Sanusi untuk menerbitkan SK, merehabilitasi dan mengangkat kembali drg. Wiyanto dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.

    Dalam kasus ini, kasasi Bupati Malang H M. Sanusi ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sayangnya, pengembalian jabatan eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo hingga kini belum kunjung direalisasikan Bupati Malang.

    Alasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

    Koordinator Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang Tomie Herawanto mengatakan pihaknya masih belum bisa menindaklanjuti putusan MA yang memerintahkan pengembalian jabatan drg. Wiyanto Wijoyo.

    “Saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN. Semoga segera diterbitkan, sehingga Pemkab Malang dapat menindaklanjuti putusan MA,” ucap Tomie yang merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang itu.

    Seperti diketahui, pencopotan drg. Wiyanto Wijoyo dari kadinkes berawal dari program UHC.

    Adapun kronologinya, Februari 2023 lalu, ada 25 persen penduduk yang belum ter-cover asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Padahal untuk mencapai UHC, 25 persen penduduk tersebut harus didaftarkan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

    Lantaran data masuk Februari 2023, sehingga anggarannya belum masuk perencanaan APBD 2023.

    Dengan demikian direncanakan akan ada di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

    Akibatnya terjadinya pembengkakan anggaran dan menjadi utang ke BPJS.

    Layanan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan. Dalam jangka waktu tersebut, utang Pemkab Malang ke BPJS mencapai Rp 87 miliar. Sedangkan anggaran yang disediakan hanya Rp 80 miliar untuk setahun penuh.

    Di sisi lain, pelaksanaan UHC tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

    Imbas dari tunggakan tersebut, drg Wiyanto mendapat hukuman disiplin berat dengan diturunkan jabatannya menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kabupaten Malang sejak Mei 2024.

    Hukuman tersebut berlaku selama 12 bulan.

    Merasa pembengkakan utang tersebut bukan murni kesalahannya, Wiyanto mengambil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Proses gugatan tersebut berjalan hingga lebih dari setahun.

    1. Begitu memenangkan gugatan, drg Wiyanto pun mengapresiasi bupati yang berkenan memberikan kesempatan lagi kepadanya untuk menjadi pejabat eselon II, meski saat ini masih dalam proses.
      “Saya tetap loyal kepada Bupati (H.Sanusi) dan siap mengabdi untuk masyarakat kabupaten Malang,” kata dr Wi.

More From Author

2.608 Polisi Amankan Aksi Buruh di Surabaya, Kapolrestabes Tekankan Pendekatan Humanis

[scroll_top title='Scroll to top' label='Top']