Malang –mediasiberkompppak.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Hal tersebut di lakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut telah naik status menjadi penyidikan.
“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/2025).
Bima menegaskan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.
“Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” tegasnya.
Selain itu, mengenai aliran dana hibah, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya,” pungkasnya.
Editor :red
Sumber :jurnal indonesia
