Malang,mediakompppak.com Keindahan wisata hutan pinus Bedengan di Desa Solorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur memang sangat mempesona bagi wisatawan yang suka suasana di alam.

Hawanya sejuk serta pemandangan alamnya yang indah.

Tiap hari tempat wisata ini selalu ramai dikunjungi wisatawan. Baik wisatawan dari Malang maupun luar kota.

Terlebih pada long wekend, banyak wisatawan yang menginap dengan mendirikan tenda.

Tapi siapa sangka, saat ini sebenarnya siapa yang berhak mengelola wisata Bedengan ini.

Sebab Perhutani dan pengelola wisata Bedengan (dalam hal ini BUMDes) saat ini sama-sama saling klaim sebagai pengelola wisata Bedengan.

Atau bisa jadi lokasi wisata ini milik Kementerian Kehutanan atau personal.

Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Perhutani KPH Malang yang berada di jalan Cipto Klojen, Kota Malang dan di temui kepala KPH Malang Kelik Jatmiko.

Kelik mengatakan bahwa Wisata Bedengan Solorejo, Dau itu sejak tahun 2023 itu sudah tidak bekerjasama dengan Perhutani. Lantaran kerjasamanya berakhir 2022.

Padahal wisata tersebut masih di wilayah perhutani.

“Ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sehingga kerjasamanya tidak berlanjut. Berakhir sejak 2022,” ujar Kelik Jatmiko saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Kades Selorejo Bambang Soponyono mengatakan wisata bedengan kini pengelolaanya dibawah naungan pemerintah desa.

Jadi pengelola wisata bedengan murni masyarakat desa agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat desa secara menyeluruh.

Mekanisme pengelolaan oleh BUMDES:

Permohonan izin: BUMDES dapat mengajukan permohonan untuk mengelola hutan desa, yang kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kolaborasi: BUMDES dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti Perhutani untuk memanfaatkan kawasan hutan.

Tujuan: Pengelolaan ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa, menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional (TPB).

Jenis pengelolaan: Pengelolaan bisa mencakup berbagai aspek, seperti pertanian (agroforestri), pengembangan desa wisata hutan, dan memanfaatkan hasil hutan secara lestari.

Potensi pengembangan: BUMDES dapat berperan sebagai pembeli utama hasil pertanian atau produk hutan lainnya dari masyarakat untuk kemudian dijual ke luar desa.

Dengan demikian, BUMDES dapat menjadi instrumen penting untuk mengelola sumber daya hutan secara optimal demi kemaslahatan masyarakat dan desa

SK Menteri Kehutanan (Menhut) No. 149 Tahun 2025 adalah keputusan yang mengatur tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta wilayah pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani.

Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terkait pengelolaan kawasan hutan yang baru diterbitkan setelah tahun 2022 dan bertujuan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Isi dan tujuan:

Menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan wilayah pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani.

Mengatur mekanisme pengelolaan khusus ini dan bertujuan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dari sisi ekologis, sosial, dan ekonomi.

Konteks:

Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan regulasi lain yang serupa, seperti SK Menhut No. 287/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 149 Tahun 2025 dan SK Menhut No. 1013/MenLHK/Setjen/PLA.2/4/2022 jo SK Menhut No. 148 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan baru pemerintah terkait pengelolaan kawasan hutan sejak tahun 2022.

Penerapan:

Perum Perhutani menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk SK ini.

Dokumen lengkap dari keputusan ini dapat ditemukan di situs resmi JDIH Kementerian Kehutanan atau melalui tautan lain seperti di Regulasi

Bersambung ,,,,,

Red

KOMPPPPAK

By Cak Mas