Jakarta,mediasiberkompppak.com
Selasa, 9 September 2025 –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri (SB), pada hari ini.
Syaiful diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis terkait kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Selain Syaiful, penyidik juga memanggil saksi PNS di Kemenag, Ramadan Harisman. Materi pokok pemeriksaan keduanya akan terungkap setelah pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM), secara intensif pada hari ini.
Budi menegaskan, Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli. Ia diminta memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai Saksi fakta, sehingga tentu diperlukan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang kasus ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Wasekjen GP Ansor (organisasi pemuda PBNU), Syarif Hamzah Asyathry. Ia dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dikirim dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.
“(Syarif Hamzah) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” kata Budi, Senin (8/9/2025).
Syarif diperiksa pada Kamis (4/9/2025) lalu, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPK kuota haji 2023–2024.
KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Salah satunya adalah ponsel yang disebut milik Yaqut dan kini tengah dijelaskan forensik digital.
Meski kuasa hukum Yaqut membantah ponsel tersebut milik kliennya, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap isi perangkat itu.
“Handphone begitu. Nah nanti nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Budi, analisis forensik digital dilakukan untuk menelusuri aktivitas komunikasi Yaqut yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.
“Kita akan melihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut.Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penyelidikan tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada tahun 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Namun, KPK menemukan adanya praktik penjualan beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak yaitu 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara malah dialihkan ke perjalanan swasta.
Red
