LSM MAUNG Laporkan Yayasan Nurul Huda Ke Kejaksaan Negri Malang Atas Dugaan Korupsi Dana Bos

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada Yayasan Nurul Huda Bantur, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG Malang Raya resmi melaporkan yayasan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Laporan tersebut berawal dari hasil temuan tim investigasi LSM MAUNG di lapangan yang menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Dalam laporannya, LSM tersebut menekankan adanya dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Fokus utama laporan mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan dana dari Kementerian serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada beberapa tahun anggaran terakhir.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Malang Raya, Mashuri, pada 22 Agustus 2025 menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada hasil investigasi di lapangan, dilengkapi dengan data penunjang serta kajian mendalam. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi acuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi mark up dalam proyek penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami telah menyerahkan laporan ini secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. LSM Maung berkomitmen tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di semua sektor,” ujar Mashuri usai menyerahkan laporan.

More From Author

Nuclear fusion closer to becoming a reality

Program Jaksa Mandiri Raya , Mentan dan Jaksa Agung sedang panen Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[scroll_top title='Scroll to top' label='Top']