Itong IH Exs Hakim PN SurabayaTerpidana OTT KPK Di Vonis 5 Tahun Penjara,Malah Di Angkat MA Menjadi ASN

Surabaya,mediasiberkompppak.com

Pengadilan Negeri kelas 1 A khusus kembali tersorot serta memalukan! selain putusan bebas perkara Tannnur yang trending sampai Kejagung menangkap para Hakim dan manatan Hakim Agung dipenjarakan. Kini hakim kasus suap yang divonis 5 tahun penjara diangkat kembali menjadi ASN. Entah apa pertimbangannya Mahkamah Agung sehingga perannya diatas segalanya bisa mengembalikan Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, S.H., M.H. yang pernah ditangkap KPK pada tahun 2022 lalu karena kasus suap perkara, yang rencana kembali bekerja di pengadilan Negeri Surabaya tempat ia sebagai Hakim menerima suap ditangkap tim KPK.

Pada hal Itong Ditangkap KPK karena terkena OTT gratifikasi kasus suap, kelanjutan perkara itong diadili tindak pidana korupsi Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, Ex hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

Menurut pentauan media ini, Itong setelah bebas dari hukumannnya sudah sering berkeliaran di Pengadilan Negeri Surabaya menyandang pengacara, bahkan menggandeng pengacara wanita satu tim dengannya. Ia menangani Salah satu perkara tergugat dengan sengketa hukum yang melibatkan Dahlan Iskan, Nany Wijaya dan juga Jawa Pos, di mana 2 klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan 1 permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos, serta 1 sengketa perdata Nany Wijaya dengan Tergugat Dahlan Iskan diruangan Cakra, dan Sebelumnya juga Itong PH perceraian di riangan Garuda 1 PN Surabaya.

Dalam perkara gratifikasi kasus suap, Setelah menjalani hukuman selama 3 tahun mendekam dalam penjara, Itong kini dikabarkan akan kembali bekerja di PN Surabaya. Kabar ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum.
Kata Hakim Pujiono, Institusinya memang sudah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.

“Saya sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pujiono pada media yang sering melarang Wartawan jika mengambil vidio terlalu lama diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (27/8/2025).

Lanjut Pujiona, bahwa Itong hingga saat ini belum aktif bekerja di PN Surabaya, sehingga pihaknya belum mengetahui posisi jabatan apa yang akan ditempati eks terpidana korupsi tersebut.

Dalam kasus bersamaan tangkap tangan KPK tahun 2022 itu, dua pihak lain juga dijatuhi hukuman. RM. Hendro Kasiono, pengacara yang memberikan uang kepada Itong, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Hamdan, panitera PN Surabaya yang menjadi penghubung Hakim Itong, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 46 juta subsider 6 bulan penjara.
Keputusan Mahkamah Agung mengembalikan Itong ke PN Surabaya menjadi sorotan publik maupun penegak Hukum. Hal ini juga pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi.

Pertanyaannya, untuk kedepan apakah Panitera yang tersandung suap bersama itong akan diangkat kembali menjadi ASN di PN Surabya, jika tidak disenyalir MA bisa dikatakan Pilih kasih. Selain itu Pengangkatan Itong kemabali menjadi ASN apakah diketahui Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara RI?, karena Mahkamah Agung dilantik oleh Presiden, dan sesuai Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. {☆}

KOMPPPPAK

More From Author

2.608 Personel Gabungan Polrestabes Surabaya Di Terjunkan Untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh Di Depan Kantor Gubernur

Proyek Siluman U-Dith Jl Tamrin Kota Malang Tanpa Papan Anggaran Dan Tidak Memakai K3

[scroll_top title='Scroll to top' label='Top']