Dua Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Minyak Goreng Di Dakwa Terima Suap Rp 6,2M

Hakim Pemvonis Lepas Kasus Migor Didakwa Terima Suap Rp 6,2 Miliar
Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025

Jaksa penuntut umum mendakwa dua anggota majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Keduanya disebut menerima suap masing-masing senilai Rp 6,2 miliar dari pihak korporasi yang mereka adili.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiganya digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut jaksa, total suap yang diterima majelis hakim atas putusan vonis lepas itu mencapai Rp 21,9 miliar dari keseluruhan dana Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, hakim Agam Syarief mendapat bagian Rp 6,2 miliar.

“Perbuatan terdakwa Agam Syarief Baharudin, selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus yang mendapat penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat, menerima uang sebesar Rp 6,2 miliar. Uang itu harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

More From Author

Program Jaksa Mandiri Raya , Mentan dan Jaksa Agung sedang panen Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[scroll_top title='Scroll to top' label='Top']