Jakarta,mediasiberkompppak.com
pejabat negara untuk memilih: mengabdi penuh di kementerian atau tetap menjadi komisaris BUMN, tapi tidak keduanya.Jika rakyat diminta taat hukum, maka pejabat negara wajib menjadi teladan.
Kepatuhan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil, sementara pejabat bebas mengabaikan konstitusi.
Kerugian Rangkap Jabatan
Kerugian akibat rangkap jabatan tidak hanya pada aspek etika, tetapi juga berdampak langsung pada negara.
- Kualitas kerja menurun – fokus terpecah, urusan kementerian
terbengkalai. - Konflik kepentingan – keputusan strategis rawan dipengaruhi kepentingan bisnis BUMN.
- Pemborosan anggaran – pejabat menerima dua sumber penghasilan dari negara, padahal satu jabatan saja sudah bergaji tinggi.
- Merosotnya kepercayaan publik – rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat yang lebih sibuk mengurus kursi kekuasaan daripada pelayanan publik.
Waktu Dua Tahun Tidak Boleh Jadi Alasan Menunda
MK memang memberikan waktu maksimal dua tahun bagi wamen untuk menanggalkan jabatan rangkapnya.
Namun, bukan berarti mereka boleh menunda dengan alasan prosedural. Justru, pejabat yang berintegritas harus segera menunjukkan sikap.
Kepatuhan pada hukum harus menjadi panglima. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi.
Kami menegaskan, para wakil menteri harus segera memilih dan melepas salah satu jabatan mereka. Presiden wajib memastikan putusan MK ini dijalankan tanpa kompromi.
Bangsa ini membutuhkan pejabat yang jujur, bersih, dan fokus mengabdi. Bukan pejabat yang sibuk menumpuk jabatan demi kepentingan pribadi. (Red)