

TANGERANG –mediakonpppak.com Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sabtu ini, sebuah praktik rumah produksi gelap (clandestine lab) sabu berhasil dibongkar BNN di salah satu unit apartemen mewah di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini sekaligus membongkar modus operandi baru pembuatan narkotika yang dilakukan di tengah hiruk pikuk pemukiman vertikal.
Dalam operasi senyap yang merupakan hasil pengembangan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas BNN berhasil mengamankan dua tersangka utama dan menyita barang bukti narkotika serta prekursor bernilai fantastis.
Laboratorium Terselubung di Lantai 20
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, dalam keterangannya di Tangerang, menjelaskan bahwa unit apartemen di lantai 20 tersebut telah dijadikan tempat memproduksi sabu sejak Jumat sore (17/10) berdasarkan hasil pengintaian ketat.
“Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat dengan total mencapai satu kilogram,” tegas Komjen Suyudi.
Selain sabu siap edar, petugas juga mengamankan beragam bahan kimia yang digunakan untuk proses produksi serta peralatan laboratorium lengkap. Hal ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut memang berfungsi sebagai pabrik narkotika skala rumahan yang profesional.
Dua Residivis berbagi Peran dengan Omzet Miliaran.
Dua terduga pelaku yang ditangkap di lokasi berinisial IM dan DF. Peran keduanya sangat jelas dan terorganisir,
IM berperan sebagai ‘koki’ atau peracik, yang bertanggung jawab atas proses kimiawi pembuatan sabu.
DF bertindak sebagai pemasar yang mendistribusikan hasil produksi.
Mirisnya, Komjen Suyudi mengungkapkan bahwa IM dan DF bukanlah pemain baru. “Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” katanya, menyoroti betapa kejahatan narkotika sering melibatkan pelaku yang berulang.
Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan beroperasi, pabrik gelap ini diperkirakan telah meraup keuntungan gelap hingga sekitar Rp1 miliar.
Modus Ekstraksi Obat Asma Jadi SorotanSalah satu detail paling tajam dari pengungkapan ini adalah modus yang digunakan pelaku dalam memperoleh bahan baku. Untuk mendapatkan prekursor narkotika, pelaku diketahui melakukan ekstraksi dari 15.000 butir pil obat-obatan asma, yang diperkirakan mampu menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni—bahan dasar utama pembuatan sabu.
“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” tambah Suyudi, menyoroti betapa mudahnya jalur pengadaan bahan terlarang melalui platform daring.
Ancaman Hukuman Mati Menanti.
Atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika Golongan I, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Komjen Suyudi.
Dengan bobot barang bukti dan peran sebagai produsen/pengedar, ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan narkotika kini semakin berani masuk ke dalam hunian yang padat, menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pengelola apartemen dan aparat penegak hukum.
Billy
