MALANG –mediakompppak.com Proyek pembangunan drainase di kawasan strategis Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kini menuai protes keras dan kecaman dari warga. Alih-alih mengatasi banjir, proyek bernilai ratusan juta rupiah ini justru diduga mangkrak total, meninggalkan lubang besar menganga yang mengancam keselamatan pengguna jalan dan melumpuhkan ekonomi UMKM setempat.

 

Kekesalan warga terekam jelas dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial. Akun @yusufgunawan di platform X (Twitter), pada Senin, 27 Oktober 2025, mengunggah kondisi terkini yang memperlihatkan saluran air terbuka dan pekerjaan yang terhenti tanpa kejelasan.

 

“Proyek mangkrak. Iki proyek pemerintah opo swasta iki, kok mangkrak Iki?” ujar seorang warga dengan nada kesal dan frustrasi, mempertanyakan legalitas dan kelanjutan pekerjaan yang telah lama terhenti.

Ancaman Nyata di Tengah Kota

Ruas jalan yang seharusnya menjadi jalur ekonomi vital kini dipenuhi galian dan puing, menimbulkan dampak serius.

 

Saluran drainase yang dibiarkan terbuka bisa menjadi jebakan yang mematikan, terutama pada malam hari atau saat hujan, berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara dan pejalan kaki.

 

Aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Adi Sucipto terganggu parah. Akses menuju lokasi usaha terhambat, mengakibatkan lumpuhnya ekonomi UMKM dan penurunan drastis pendapatan.

Sorotan ke LPSE dan Kontraktor Pemenang.

Berdasarkan penelusuran data publik pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang, proyek ini teridentifikasi sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dari data rinci proyek menunjukkan,

Nama Proyek yaitu Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Peningkatan Drainase Jl. L.A. Sucipto Gg 22 RT 11 RW 09 Kelurahan Pandanwangi).

Nilai Kontrak proyek Mencapai Rp174.200.000,00.

Pemenang Lelang adalah CV Multi Niaga Persada.

Data ini secara tegas menunjuk pada tanggung jawab Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai pengguna anggaran, dan CV Multi Niaga Persada sebagai pelaksana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang maupun dari CV Multi Niaga Persada. Keheningan ini dipertanyakan warga sebagai indikasi bukti dari kelalaian pengawasan dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan proyek.

 

Warga Kota Malang mendesak Wali Kota untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut DPUPR segera memberikan penjelasan transparan mengenai status proyek,

menjadwalkan ulang pengerjaan, dan memastikan kontraktor pelaksana diberi sanksi tegas atau didorong untuk segera menyelesaikan proyek yang sudah terlanjur dikerjakan ditengah masyarakat. Proyek ini tidak boleh dibiarkan mangkrak tak bertuan!

KOMPPPPAK

By Cak Mas